FAQ
FAQ | Frequently Asked Question
PERTANYAAN – PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN TERKAIT PELAYANAN PUBLIK DI KEJAKSAAN NEGERI KATINGAN
1. Kapan waktu pelayanan publik di Kejaksaan Negeri Katingan?
Senin – Jum’at dari jam 08.00 – 16.00 WIB
2. Apakah pelayanan hukum dikenakan biaya?
Pelayanan hukum tidak dipungut biaya
3. Ke mana saya bisa mengirimkan Laporan Pengaduan Masyarakat?
Anda bisa datang langsung ke PTSP Kejari Katingan atau melalui website, dan sosial media Kejari Katingan
4. Apakah pengambilan/pembayaran barang bukti dikenakan biaya?
Pengambilan/pembayaran barang bukti tidak dipungut biaya
5. Apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk pengambilan barang bukti?
Membawa :
– Petikan putusan pengadilan
– KTP
– Surat Kuasa (Apabila pengambilan dikuasakan)
Infografis Kejaksaan