Pengamanan Pembangunan Strategis
SI-PAMAN STRADA
Siap Melayani Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (SI-PAMAN STRADA) adalah aplikasi berbasis google form untuk memudahkan Pemerintah Daerah atau Pemohon Pengamanan Pembangunan Strategis untuk mengirimkan perkembangan proyek yang dilakukan pengamanan.
Pengertian
Pengamanan Pembangunan Strategis yang selanjutnya disingkat PPS adalah bagian dari tugas Intelijen penegakan hukum melalui serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketenteraman umum dalam pembangunan strategis.
Latar Belakang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang intelijen penegakan hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Wewenang Kejaksaan dimaksud dilaksanakan melalui tugas dan fungsi bidang intelijen, yakni dengan melakukan pengamanan pembangunan strategis.
Pengamanan pembangunan strategis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memedomani Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Sehubungan dengan dinamika hukum tersebut maka Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-484/D/Dpp/03/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi. Untuk itu, perlu menetapkan Petunjuk Teknis tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Bidang Intelijen pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis.
2. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, kesatuan pemahaman, dan ketertiban pada Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi prinsip, kriteria, penyelenggara, prapengamanan pembangunan strategis, pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis, berakhirnya pengamanan pembangunan strategis, serta pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
Bagan PPS Dengan Permohonan

Bagan PPS Tanpa Permohonan

Infografis Kejaksaan