Oleh Admin | Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan :
Senin, 05 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama AA, Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama S, N, dan A serta Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur atas Nama MBAG yang kemudian para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum.
Infografis Kejaksaan