Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 27 Oktober 2026

TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN, NARKOTIKA, DAN PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR
Oleh Admin | Senin, 05 Oktober 2026
Bagikan :

Senin, 05 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama AA, Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama S, N, dan A serta Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur atas Nama MBAG yang kemudian para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan