Oleh Admin | Selasa, 29 September 2026
Bagikan :
Selasa, 29 September 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama R dan Perkara Tindak Pidana Penadahan atas nama RA dari Penyidik Polres Katingan yang kemudian Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan