Oleh Admin | Jumat, 02 Oktober 2026
Bagikan :
Jumat, 02 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama MFH, SS, SAS dan DP dari Penyidik Polres Katingan yang kemudian Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan