Oleh Admin | Selasa, 06 Oktober 2026
Bagikan :
Selasa, 06 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama ME dan S dari Penyidik Polres Katingan. Selanjutnya tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan