Oleh Admin | Rabu, 21 Oktober 2026
Bagikan :
Rabu, 21 Oktober 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan atas nama tersangka berinisial G dari Penyidik Polres Katingan. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan