Senin, 15 September 2025 - Telah dilakukan Penyerahan Uang Pengganti dan Uang Denda dari Keluarga Terpidana kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Katingan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan.
Kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya Pembayaran Uang Pengganti dan Denda Ke Kas Negara oleh Bendahara Penerima Pada Kejaksaan Negeri Katingan Maulana Fathurrahman, S.Kom. yang disaksikan keluarga terpidana di Kantor BRI Cabang Kasongan.
Adapun Pembayaran Uang Pengganti dengan cara setor tunai ke Kas Negara atas nama Terpidana Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) sesuai dengan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 31 Juli 2025, telah menyatakan Barang Bukti berupa uang. Uang Pengganti sebesar Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) dan Uang Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dirampas untuk negara.
Infografis Kejaksaan