Oleh Admin | Selasa, 18 Agustus 2026
Bagikan :
Selasa, 18 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pembunuhan atas nama N dari Penyidik Polres Katingan yang kemudian Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan