Oleh Admin | Kamis, 06 Agustus 2026
Bagikan :
Kamis, 6 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama MY dari Penyidik Polda Kalimantan Tengah. Selanjutnya Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan