Oleh Admin | Kamis, 03 September 2026
Bagikan :
Kamis, 03 September 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama ESBW dari Penyidik Polda Kalimantan Tengah, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan