Oleh Admin | Rabu, 16 Juli 2025
Bagikan :
Rabu, 16 Juli 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama H, Tindak Pidana Pencabulan atas nama AS, dan Tindak Pidana Persetubuhan atas nama DN dan LE pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIa Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan