Oleh Admin | Kamis, 30 Juli 2026
Bagikan :
Kamis, 30 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan tindak pidana perjudian atas nama R, AA, M, S, SW dan EWS dari Penyidik Polres Katingan. Selanjutnya para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan