Oleh Admin | Kamis, 23 Juli 2026
Bagikan :
Kamis, 23 Juli 2026 – Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Narkotika atas nama TR dan AM. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan