Oleh Admin | Rabu, 23 September 2026
Bagikan :
Rabu, 23 September 2026 – Kejaksaan Negeri Katingan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas Tersangka LB, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan Tahun Anggaran 2023–2024.
Setelah pelaksanaan Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 23 September sampai dengan 12 Oktober 2026, di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan