Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Minggu, 01 November 2026

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)
Oleh Admin | Kamis, 03 Juli 2025
Bagikan :

Kamis, 3 Juli 2025 - Kejaksaan Negeri Katingan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht periode bulan Agustus 2024 - Mei 2025 yaitu 77 Perkara yang ditangani dengan perkara Narkotika dengan berat bersih 106,14 gram, perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak dan senjata tajam serta bukti perkara tindak pidana umum lainnya yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Katingan.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan