Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Katingan.
Di Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Katingan telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bersama Dir A Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, terhadap perkara tindak pidana Pengancaman atau Pengrusakan a.n. Tersangka M. Ahsani Bin M. Arsad yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP, dalam ekspose hari Selasa, 1 Juli 2025.
Dasar Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) berdasarkan (Perja No.15 Tahun 2020), yaitu :
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 tahun serta kerugian tidak melebihi dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka;
- Korban tidak keberatan perkara tidak dilanjutkan ke persidangan;
- Kajari Katingan menjamin proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, tidak melakukan perbuatan tercela dan tidak transaksional;
- Masyarakat merespon positif.
Infografis Kejaksaan