Oleh Admin | Rabu, 12 Agustus 2026
Bagikan :
Rabu, 12 Agustus 2026 – Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Fadhil Razief Hertadamanik, S.H., M.H., dan Kasubsi II Seksi Intelijen, Farhan Adriansyah, S.H., melaksanakan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atas perkara tindak pidana pencurian di Aula Kejaksaan Negeri Katingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh tersangka, korban, dan penyidik. MKR bertujuan untuk mengupayakan penyelesaian perkara secara adil dengan mengedepankan pemulihan keadaan semula, kepentingan korban, serta perdamaian antara korban dan pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Infografis Kejaksaan