Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Kamis, 29 Oktober 2026

EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE
Oleh Admin | Selasa, 01 Juli 2025
Bagikan :

Selasa, 1 Juli 2025 - Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, SH., MH. bersama dengan Kasubsi Pra Penuntutan Siska Yulianita, SH., MH., dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Vijai Antonius Sipakkar, SH. serta Staf Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan Ekspose Restorative Justice dengan Dir A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara daring dalam perkara tindak pidana Pengancaman atau Pengrusakan yaitu melanggar Pasal 335 Ayat (1) Angka 1 KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP a.n. Tersangka M. Ahsani Bin M. Arsad.

Bahwa Dir A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Katingan sehingga perkara a.n. Tersangka M. Ahsani Bin M. Arsad dapat dihentikan.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan