Oleh Admin | Senin, 10 November 2025
Bagikan :
Senin, 10 November 2025 - Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Teddy Valentino, SH., MH., dan Para Calon Jaksa mengikuti Ekspose Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah secara daring dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan Barang Curian yaitu melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP a.n. Tersangka Z dan a.n. Tersangka MAC.
Bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui permohonan Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas, sehingga dapat dihentikan.
Infografis Kejaksaan