Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Katingan.
Selasa, 17 Juni 2025 Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Teddy Valentino, SH., Kasubsi Prapenuntutan Siska Yulianita, SH. dan Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Vijai Antonius Sipakkar, SH. telah melakukan Upaya penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative antara Tersangka dengan Korban, terhadap perkara atas nama M.A Bin M.A yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Pelaksanaan kegiatan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. memenuhi syarat dan ketentuan diantaranya adalah adanya perdamaian, ancaman pidana di bawah lima tahun, bukan residivis, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta, serta penilaian masyarakat terhadap pelaku tindak pidana.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian, Kejari Katingan akan menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan pelaksanaan hukum restoratif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Infografis Kejaksaan