Oleh Admin | Rabu, 05 Maret 2025
Bagikan :
Rabu, 5 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Teddy Valentino, S.H. serta Kepala Sub Seksi I Intelijen Abdul Aziz Assodiqin, S.H. melakukan Pra Ekspose Restorative Justice dengan Asisten Pidana Umum Kejati Kalteng Suyanto, SH., M.Hum beserta jajaran atas nama Tersangka A.P. Bin U.T. (Alm) yang melanggar Pasal 362 KUH Pidana via zoom meeting di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Katingan.
Infografis Kejaksaan