Oleh Admin | Senin, 20 April 2026
Bagikan :
Senin, 20 April 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama MJ dan IA. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari olehJaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan