Kamis, 09 April 2026 – Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur atas nama MSR. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di kantor Kejaksaan Ngeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Selain itu, Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama AJ. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari olehJaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan