Oleh Admin | Rabu, 15 April 2026
Bagikan :
Rabu, 15 April 2026 – Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama A, M, dan AMB. Selain itu, Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atas nama DF.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan