Oleh Admin | Kamis, 18 Juni 2026
Bagikan :
Kamis, 18 Juni 2026 – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Katingan telah melaksanakan penyetoran Uang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Umum sebesar Rp54.327.000,00 (lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ke Kas Negara melalui Kantor Bank Negara Indonesia (BNI) kantor cabang Kasongan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta bentuk optimalisasi penerimaan negara dari hasil penyelesaian perkara pidana.
Infografis Kejaksaan