Selasa, 19 November 2024 bertempat di kantor BRI Cabang Kasongan, Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Katingan Maulana Fathurrahman, S.Kom. telah melakukan Penyetoran Uang Pengganti dan Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kepada Negara.
Adapun Penyetoran Uang Pengganti dan Uang Rampasan Negara dengan cara pemindah bukuan dari rekening penampungan Kejaksaan Negeri Katingan ke Kas Negara atas nama Terpidana S yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 09 Oktober 2024, telah menyatakan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah) dirampas untuk membayar Uang Pengganti dan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 481.836.000 (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara.
Infografis Kejaksaan