Oleh Admin | Jumat, 30 Januari 2026
Bagikan :
Jumat, 30 Januari 2026 – Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Robi Kurnia Wijaya, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan penyetoran uang denda dan uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi terpidana a.n AT ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Katingan sementara sebelum di setorkan ke kas negara sebesar Rp2.350.400.000,00 (dua milyar tiga ratus lima puluh juta empat ratus ribu rupiah) pada Bank Rakyat Indonesia unit Kasongan.
Infografis Kejaksaan