Oleh Admin | Rabu, 21 Januari 2026
Bagikan :
Rabu, 21 Januari 2026 – Penyidik Polres Katingan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran atas nama A kepada Kejaksaan Negeri Katingan. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan