Oleh Admin | Rabu, 24 Juni 2026
Bagikan :
Rabu, 24 Juni 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atas nama P dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama MT. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan