Oleh Admin | Selasa, 09 Desember 2025
Bagikan :
Selasa, 9 Desember 2025 – Penyidik Polres Katingan telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana penganiayaan / pembunuhan atas nama tersangka HK dan perkara tindak pidana pencurian atas nama G dan KF kepada Kejaksaan Negeri Katingan, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan