Oleh Admin | Senin, 11 Mei 2026
Bagikan :
Senin, 11 Mei 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama HK dan Tindak Pidana Narkotika atas nama K. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan