Oleh Admin | Selasa, 23 Desember 2025
Bagikan :
Selasa, 23 Desember 2025 – Penyidik Polsek Sanaman Mantikei telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama RA kepada Kejaksaan Negeri Katingan. Selain itu, Penyidik Polres Katingan juga menyerahkan tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama ES.
Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan