Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Selasa, 11 Agustus 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR DAN PERKARA PENAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Oleh Admin | Rabu, 17 Desember 2025
Bagikan :

Rabu, 17 Desember 2025 – Penyidik Mabes Polri telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana pembalakan liar atas nama tersangka J kepada Kejaksaan Negeri Katingan, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan. Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sementara itu, Penyidik Polres Katingan juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara penambangan mineral dan batubara atas nama S dan RZ yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
 

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan