Oleh Admin | Rabu, 17 Desember 2025
Bagikan :
Rabu, 17 Desember 2025 – Penyidik Mabes Polri telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana pembalakan liar atas nama tersangka J kepada Kejaksaan Negeri Katingan, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan. Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Sementara itu, Penyidik Polres Katingan juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara penambangan mineral dan batubara atas nama S dan RZ yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan