Oleh Admin | Rabu, 15 Juli 2026
Bagikan :
Rabu, 15 Juli 2026 – Penyidik Polda Kalimantan Tengah telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama T, AY, dan JL. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di kantor Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan