Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Senin, 03 Agustus 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS ANGKUTAN JALAN ATAS NAMA GK DAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Oleh Admin | Rabu, 28 Januari 2026
Bagikan :

Kamis, 28 Januari 2026 – Penyidik Polres Katingan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Lalu Lintas Angkutan Jalan atas nama GK dan perkara tindak pidana Kekerasan Seksual atas nama EW kepada Kejaksaan Negeri Katingan. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan