Oleh Admin | Rabu, 16 April 2025
Bagikan :
Rabu, 16 April 2025 Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara:
1. Tindak Pidana Persetubuhan atas nama T
2. Tindak Pidana Pencurian atas nama H
3. Tindak Pidana Pembunuhan atas nama W
4. Tindak Pidana Narkotika atas nama W, S.M.A, R, dan A.U
Pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIa Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan