Oleh Admin | Rabu, 24 September 2025
Bagikan :
Rabu, 24 September 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur atas nama TH di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 5 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
Infografis Kejaksaan