Oleh Admin | Rabu, 22 Oktober 2025
Bagikan :
Penyidik Unit PPA dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Perlindungan Anak atas nama K di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
Infografis Kejaksaan