Oleh Admin | Kamis, 30 Oktober 2025
Bagikan :
Kamis, 30 Oktober 2025 - Penyidik dari Polsek Sanaman Mantikei melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pencurian atas nama P, AE dan Y di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan