Oleh Admin | Jumat, 28 November 2025
Bagikan :
Jumat, 28 November 2025 – Penyidik Polres Katingan telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana pencurian atas nama tersangka D kepada Kejaksaan Negeri Katingan, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan.
Sementara itu, Penyidik Polda Kalimantan Tengah juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian atas nama AS, R, dan RSB, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan.
Selanjutnya, terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan