Oleh Admin | Jumat, 03 Oktober 2025
Bagikan :
Jumat, 03 Oktober 2025 - Penyidik dari Polsek Tumbang Samba melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan mati atas nama S di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.
Infografis Kejaksaan