Oleh Admin | Rabu, 18 Juni 2025
Bagikan :
Rabu, 18 Juni 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama JA dan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama AN serta Tindak Pidana Perlindungan Anak pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIa Palangka Raya dan Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan