Oleh Admin | Kamis, 12 Juni 2025
Bagikan :
Kamis, 12 Juni 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama MU, NA, NO, VJ, AF dan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atas nama JL, SM, BN, AL, JF, YB, RM serta Perkara Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam di Muka Umum Tanpa Ijin atas nama ML pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIa Palangka Raya, Lapas Perempuan Kelas IIa Palangkaraya dan Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan