Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 26 Agustus 2026

PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA NARKOTIKA, KEKERASAN SEKSUAL, PENGANIAYAAN, PENGEROYOKAN, KELALAIAN LANTAS, KEPEMILIKAN SENJATA TAJAM DAN PENGRUSAKAN BARANG
Oleh Admin | Rabu, 30 Juli 2025
Bagikan :

Rabu, 30 Juli 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika a.n. S, Tindak Pidana Kekerasan Seksual a.n. NP, Tindak Pidana Penganiayaan a.n. P, Tindak Pidana Pengeroyokan a.n. MNA, Tindak Pidana Kelalaian dalam Lalu Lintas a.n. WE dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam dan Perusakan Barang a.n. CMM pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kasongan.

Infografis Kejaksaan

Instagram Kejaksaan