Rabu, 04 Februari 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika atas nama C, RD dan AF. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umumdi Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Selain itu, Penyidik Unit PPA Polres Katingan telah menyerahkan Anak yang Berhadapan dengan Hukum beserta Barang Bukti dalam Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur atas nama MN dan Polres Katingan juga telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Kekerasan Seksual atas nama T. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya dan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan