Selasa, 2 Desember 2025 – Penyidik Polres Katingan telah menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana narkotika atas nama tersangka MSR, S dan YA kepada Kejaksaan Negeri Katingan, yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan. Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan dan penahanan 5 hari di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya.
Sementara itu, Penyidik Polsek Sanaman Mentikei juga telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dan perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian atas nama A yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Selanjutnya, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Infografis Kejaksaan