Oleh Admin | Senin, 06 Oktober 2025
Bagikan :
Senin, 06 Oktober 2025 - Penyidik dari Polda Kalimantan Tengah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika atas nama AH, VA, AS dan BH di Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan