Oleh Admin | Kamis, 19 Februari 2026
Bagikan :
Kamis, 19 Februari 2026 – Penyidik Polres Katingan telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Narkotika atas nama BI. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan.
Infografis Kejaksaan