Oleh Admin | Selasa, 05 Agustus 2025
Bagikan :
Selasa, 5 Agustus 2025 - Penyidik dari Polres Katingan melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama EK dan NI pada Kantor Kejaksaan Negeri Katingan yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Narkotika Kelas IIa Kasongan.
Infografis Kejaksaan